Statistik
Berita Terbaru

Disperindag NTT Gelar Pelatihan Digitalisasi Marketing untuk 50 UMKM

Pelatihan Pengolahan Produk Berbahan Baku Kelor dan Sorgum serta Fasilitasi Pendaftaran Merek

Pelantikan Ketua Dekranasda Kab/Kota se-Provinsi NTT dan Pengurus Dekranasda Provinsi NTT
Berita Populer



Layanan
Sertifikasi halal adalah suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Hal ini penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikasi bahwa makanan atau produk yang digunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut.
Fasilitasi HKI Merek dinas perindag NTT
adalah program yang dilakukan untuk membantu industri kecil mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Fasilitasi TKDN dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Pemda.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sertifikat TKDN, di antaranya: Mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, Menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Menyiapkan email yang aktif.
TKDN merupakan salah satu program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2021. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan meminimalisasi penggunaan produk impor.
Nilai TKDN minimal yang harus dimiliki oleh produk dalam negeri adalah 25%. Namun, Menteri Perindustrian dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN yang berbeda untuk industri tertentu.